Cara Menonaktifkan Kartu Jakarta Sehat

Kartu Jakarta Sehat adalah bentuk kartu yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Jakarta yang dapat digunakan untuk berbagai layanan kesehatan. Kartu ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta kepada masyarakatnya. Di bawah ini adalah cara untuk menonaktifkan kartu Jakarta Sehat.

1. Kunjungi kantor Dinas Kesehatan

Untuk menonaktifkan kartu Jakarta Sehat, Anda harus pertama-tama mengunjungi kantor Dinas Kesehatan yang terdekat dengan lokasi Anda. Anda dapat menemukan alamat dan nomor telepon kantor ini dengan mudah di internet. Setelah sampai di kantor, Anda harus mengisi formulir pengajuan penonaktifan dan menyerahkan kartu Jakarta Sehat Anda.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Selain mengisi formulir pengajuan penonaktifan, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan agar dapat menonaktifkan kartu Jakarta Sehat. Dokumen-dokumen ini termasuk fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi bukti pembayaran iuran tahunan.

3. Tunggu Hasil Verifikasi

Setelah Anda menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, maka Anda harus menunggu hasil verifikasi dari Dinas Kesehatan. Sementara itu, jika Anda ingin menonaktifkan kartu secara online, maka Anda harus mengikuti petunjuk yang tertulis di laman web Dinas Kesehatan.

4. Dapatkan Surat Penonaktifan

Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan surat penonaktifan dari Dinas Kesehatan. Surat ini berisi informasi tentang status kartu Anda. Jika kartu Anda telah dinonaktifkan, maka Anda akan dapat melihat status dari kartu tersebut di laman web Dinas Kesehatan.

5. Buat Kartu Baru

Jika kartu Anda telah berhasil dinonaktifkan, maka Anda dapat membuat kartu baru untuk menggantikan yang lama. Untuk membuat kartu baru ini, Anda harus mengikuti prosedur yang sama seperti yang telah disebutkan di atas. Anda harus mengunjungi kantor Dinas Kesehatan terdekat dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Kesimpulan

Untuk menonaktifkan kartu Jakarta Sehat, Anda harus mengunjungi kantor Dinas Kesehatan terdekat, mengisi formulir pengajuan penonaktifan, dan menyerahkan semua dokumen persyaratan. Setelah itu, Anda harus menunggu hasil verifikasi dari Dinas Kesehatan. Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima surat penonaktifan kartu. Setelah kartu Anda dinonaktifkan, Anda dapat membuat kartu baru untuk menggantikan yang lama.

BACA JUGA:  Cara Buat Rambut Sehat dengan Mudah